Kamis, 20 Maret 2014

Permohonan Cerai Talak


Padang, 21 April 2012
Hal : Permohonan Cerai Talak
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Padang
di-Padang
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Mizanul Amal
Umur : 22 tahun
Agama: Islam
Pendidikan terakhir: MAN I Padang
Pekerjaan :  Tani
Tempat kediaman di : Jln Mahmud Yunus No 2 Kampung Kalawi RT II  dan RW II kecamatan Kuranji, Kota Padang

Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan cerai terhadap Istri saya:
Nama : Juwita
Umur : 21 Tahun
Agama: Islam
Pendidikan terakhir: SMA 2 Padang
Pekerjaan :Ibu Rumah Tangga
Tempat kediaman di : Jalan Mahmud Yunus No 1 Sarang Gagak RT 1 dan RW 1 kecamatan kuranji, kota padang

Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
1.Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 5 Februari 2008 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuranji, sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 131/41/II/2008 tanggal 5 Januari 2008.
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di Steba  selama 1 tahun 4 bulan dan selama 2 tahun pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah di karuniai 2 anak   yang bernama:
a.       Afdal  lahir tanggal 3 Maret 2009
b.      Suci lahir tanggal 6 februari 2010
3. Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun namun sejak bulan Februari tahun 2010  ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, yaitu antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan   pertengkara.
4. Bahwa  awal pertengkaran itu terjadi karena disebabkan termohon sering meninggalkan rumah tanpa pamit dengan pemohon dan sering lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang istri serta melawan apabila dinasehati oleh pemohon.
5. Bahwa melihat kondisi rumah tangga pemohon dan termohon tidak kondusif pemohon selalu bersabar dan menasehati termohon agar jangan pergi meninggalkan rumah lagi serta jangan lalai akan tanggung jawabnya sebagai seorang istri. Namun termohon masih saja melawan kepada pemohon dan sering meninggalkan rumah lagi.
6. Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 10 bulan april  Tahun 2010, hingga sekarang selama kurang lebih 2 tahun, Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Pemohon dan Termohon  telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Pemohon bertempat tinggal di Jln Mahmud Yunus No 2 Kampung Kalawi RT II  dan RW II kecamatan Kuranji, Kota Padang dan Termohon bertempat tinggal di  Jalan Mahmud Yunus No 1 Sarang Gagak RT 1 dan RW 1 kecamatan kuranji, kota padang tempat kediaman orang tuanya  dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi.
7. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga.
8. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil.
9. Bahwa atas dasar uraian diatas permohonan Pemohon telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf f Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116.
10.  Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas Padang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan  sebagai berikut :

Primair
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon.. untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada
Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Padang
3.      Membebankan biaya perkara menurut hokum  yang berlaku

Subsidair
atau menjatuhkan putusan lain dengan seadil-adilnya


Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.


Hormat Pemohon


 ( SUGITO)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar