Padang, 21 April 2012
Hal : Permohonan Cerai Talak
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Padang
di-Padang
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Mizanul Amal
Umur : 22 tahun
Agama: Islam
Pendidikan terakhir: MAN I Padang
Pekerjaan :
Tani
Tempat kediaman di : Jln Mahmud Yunus No 2
Kampung Kalawi RT II dan RW II kecamatan
Kuranji, Kota Padang
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan
cerai terhadap Istri saya:
Nama : Juwita
Umur : 21 Tahun
Agama: Islam
Pendidikan terakhir: SMA 2 Padang
Pekerjaan :Ibu Rumah Tangga
Tempat kediaman di : Jalan Mahmud Yunus No 1
Sarang Gagak RT 1 dan RW 1 kecamatan kuranji, kota padang
Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon
sebagai berikut :
1.Bahwa
Pemohon dengan Termohon adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada
tanggal 5 Februari 2008 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kuranji, sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 131/41/II/2008
tanggal 5 Januari 2008.
2. Bahwa
setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di
Steba selama 1 tahun 4 bulan dan selama
2 tahun pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah rukun baik
sebagaimana layaknya suami istri dan telah di karuniai 2 anak yang
bernama:
a.
Afdal
lahir tanggal 3 Maret 2009
b.
Suci lahir tanggal 6 februari 2010
3. Bahwa
pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun namun sejak
bulan Februari tahun 2010 ketentraman
rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, yaitu antara Pemohon dengan
Termohon sering terjadi perselisihan dan
pertengkara.
4. Bahwa awal pertengkaran itu terjadi karena
disebabkan termohon sering meninggalkan rumah tanpa pamit dengan pemohon dan
sering lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang istri serta
melawan apabila dinasehati oleh pemohon.
5. Bahwa
melihat kondisi rumah tangga pemohon dan termohon tidak kondusif pemohon selalu
bersabar dan menasehati termohon agar jangan pergi meninggalkan rumah lagi
serta jangan lalai akan tanggung jawabnya sebagai seorang istri. Namun termohon
masih saja melawan kepada pemohon dan sering meninggalkan rumah lagi.
6. Bahwa
Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya
sejak tanggal 10 bulan april Tahun 2010, hingga sekarang selama kurang lebih
2 tahun, Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Pemohon dan Termohon telah pergi meninggalkan tempat kediaman
bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Pemohon
bertempat tinggal di Jln Mahmud Yunus No 2 Kampung Kalawi RT II dan RW II kecamatan Kuranji, Kota Padang dan
Termohon bertempat tinggal di Jalan
Mahmud Yunus No 1 Sarang Gagak RT 1 dan RW 1 kecamatan kuranji, kota padang tempat
kediaman orang tuanya dan selama itu
sudah tidak ada hubungan lagi.
7. Bahwa
adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan
rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan
tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga.
8. Bahwa
pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak
berhasil.
9. Bahwa
atas dasar uraian diatas permohonan Pemohon telah memenuhi alasan perceraian
sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf f Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal
116.
10. Bahwa
Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini
Berdasarkan
alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas
Padang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan
putusan sebagai berikut :
Primair
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon.. untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada
Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama
Padang
3. Membebankan
biaya perkara menurut hokum yang berlaku
Subsidair
atau menjatuhkan putusan lain dengan
seadil-adilnya
Demikian atas terkabulnya permohonan ini,
Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Pemohon
( SUGITO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar