Kamis, 20 Maret 2014

Makalah Perbandingan Hukum Pidana



MAKALAH
PERBANDINAGAN HUKUM PIDANA ISLAM
Tentang
SISTEM PIDANA DI INGGRIS
Diajukan untuk Memenuhi Salah Tugas pada Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana

iain-padang

Oleh Kelompok I:
Deni Marlina             : 309.261
Emeldawati                : 309.
Khairuman                : 309.
Khairil Hidayat          : 309.
Syamsul Bahri HSB  : 309.
Mugni ade Ilham       : 309.
Rendi Oktafianda     : 309.
Riri Marlina               : 308.


Dosen Pembimbing :
Selvi Harvia Santri, SH, MH

JURUSAN JINAYAH SIYASAH (A) FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1433 H / 2012 M
BAB I
PENDAHULUAN
























BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM PIDANA DI INGGRIS
A.    Sumber Hukum Pidana Inggris
Sumber utama hukum pidana Inggris adalah:
a.       Cammon Law
Hukum pidana Inggris terutama bersumber pada cammon law, yaitu bagian dari hukum Inggris yang bersumber pada kebiasaan atau adat-istiadat masyarakat yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Jadi hukum bersumber dari hukum tidak tertulis dalam memecahkan masalah atau kasus-kasus tertentu    yang dikembangkan dalam putusan-putusan pengadilan. Cammon law yang dikembangkan dalam putusan-putusan pengadilan ini mempunyai kedudukan yang sangat kuat karena Inggris menganut asas stare decisis, yaitu mewajibkan hakim untuk mengikuti keputusan hakim sebelumnya.[1]

b.      Statute Law
Statute law adalah hukum yang berasal dari perundang-undangan. Seperti halnya cammon law, statute law juga mempunyai kekuatan mengikat. Berbeda dengan di Indonesia, hukum pidana materiil yang berbentuk undang-undang (statute law) di Inggris hanya memuat perumusan tindak pidana (kejahatan) tertentu, misalnya:
1)      UU Sumpah palsu (Perjury Act) tahun 1911
2)      UU Tindak Pidana Seksual (Sexual Offences Act) 1956
3)      UU mengenai Pembunuhan (Homicide Act) 1957
4)      UU mengenai pencurian (Thef Act) tahun 1968
Dari contoh-contoh di atas, dapat dipaham bawha perumusan tindak pidana di Inggris tidak dikodifikasi dalam satu kitab undang-undang secara tunggal, tetapi terpisah-pisah dalam beberapa undang-undang tersendiri.

B.     Prinsip-Prinsip Umum Hukum Pidana Inggris
1)      Asas Legalitas (The Prinsiples) Hukum Pidana Inggris
Walaupun asas ini tidak pernah dirumuskan secara formal dalam perundang-undangan, namun asas ini menjiwai putusan-putusan pengadilan. Kerena bersumber pada case law, pada mulanya pengadilan di Inggris merasa dirinya berhak menciptakan delik.
Namun dalam perkembangannya, pada tahun 1972 House of Lord menolak secara bulat adanya kekuasaan pengadilan untuk menciptakan delik-delik baru atau memperluas delik yang ada.

2)      Asas Men Rea (Actus Non Reum Nisi Mens Sit Rea)
Di dalam asas ini, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk seseorang dapat dipidana, yaitu:
a.       Ada perbuatan lahiriah yang terlarang
b.      Ada sikap bathin jahat/tercela.
Perbuatan lahiriah yang terlarang (mens rea) tidak hanya menunjuk pada suatu perbuatan dalam arti yang biasa, tetapi mengandung arti yang lebih luas, yaitu meliputi:
a)      Perbuatan dari si terdakwa
b)      Hasil atau akibat dari perbuatannya
c)      Keadaan-keadaan yang tercantum/terkandung dalam perumusan tindak pidana, misalnya dalam perumusan delik pencurian disebutkan “barang milik orang lain”.








C.    Tindak Pidana Inggris
1.      Klasifikasi Tindak Pidana
1)      Pengklasifikasian Historis
Sebelum 1967 (sebelum keluarnya The Criminal Law act 1967), tindak pidana dibagi dua:
a.       Felonies dapat disamakan dengan keahatan
b.      Misdemeanor dapat disamakan dengan pelanggaran.






[1] Barda Nawawi Arief, Perbandinagn Hukum Pidan cet ke-9, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar