MAKALAH
PERBANDINAGAN
HUKUM PIDANA ISLAM
Tentang
SISTEM PIDANA DI INGGRIS
Diajukan untuk Memenuhi Salah Tugas pada Mata Kuliah
Perbandingan Hukum Pidana
Oleh
Kelompok I:
Deni Marlina : 309.261
Emeldawati : 309.
Khairuman : 309.
Khairil Hidayat : 309.
Syamsul Bahri HSB : 309.
Mugni ade Ilham : 309.
Rendi Oktafianda : 309.
Riri Marlina : 308.
Dosen
Pembimbing :
Selvi Harvia Santri,
SH, MH
JURUSAN
JINAYAH SIYASAH (A) FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM
BONJOL PADANG
1433
H / 2012 M
BAB
I
PENDAHULUAN
BAB
II
PEMBAHASAN
HUKUM
PIDANA DI INGGRIS
A. Sumber Hukum Pidana Inggris
Sumber utama hukum pidana Inggris
adalah:
a.
Cammon
Law
Hukum pidana Inggris terutama bersumber pada cammon law, yaitu bagian dari hukum
Inggris yang bersumber pada kebiasaan atau adat-istiadat masyarakat yang
dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Jadi hukum bersumber dari hukum
tidak tertulis dalam memecahkan masalah atau kasus-kasus tertentu yang dikembangkan dalam putusan-putusan
pengadilan. Cammon law yang
dikembangkan dalam putusan-putusan pengadilan ini mempunyai kedudukan yang
sangat kuat karena Inggris menganut asas stare
decisis, yaitu mewajibkan hakim untuk mengikuti keputusan hakim sebelumnya.[1]
b.
Statute
Law
Statute law adalah
hukum yang berasal dari perundang-undangan. Seperti halnya cammon law, statute law juga mempunyai kekuatan mengikat. Berbeda dengan
di Indonesia, hukum pidana materiil yang berbentuk undang-undang (statute law) di Inggris hanya memuat
perumusan tindak pidana (kejahatan) tertentu, misalnya:
1)
UU Sumpah palsu (Perjury Act) tahun 1911
2)
UU Tindak Pidana Seksual (Sexual Offences Act) 1956
3)
UU mengenai Pembunuhan (Homicide Act) 1957
4)
UU mengenai pencurian (Thef Act) tahun 1968
Dari contoh-contoh di atas, dapat dipaham bawha
perumusan tindak pidana di Inggris tidak dikodifikasi dalam satu kitab
undang-undang secara tunggal, tetapi terpisah-pisah dalam beberapa
undang-undang tersendiri.
B. Prinsip-Prinsip Umum Hukum Pidana Inggris
1)
Asas Legalitas (The Prinsiples) Hukum Pidana Inggris
Walaupun asas ini tidak pernah dirumuskan secara formal
dalam perundang-undangan, namun asas ini menjiwai putusan-putusan pengadilan. Kerena
bersumber pada case law, pada mulanya
pengadilan di Inggris merasa dirinya berhak menciptakan delik.
Namun dalam perkembangannya, pada tahun 1972 House
of Lord menolak secara bulat adanya kekuasaan
pengadilan untuk menciptakan delik-delik baru atau memperluas delik yang ada.
2)
Asas Men Rea (Actus Non Reum Nisi Mens Sit Rea)
Di dalam asas ini, ada dua syarat yang harus
dipenuhi untuk seseorang dapat dipidana, yaitu:
a.
Ada perbuatan lahiriah yang terlarang
b.
Ada sikap bathin jahat/tercela.
Perbuatan lahiriah yang terlarang (mens rea) tidak hanya menunjuk pada
suatu perbuatan dalam arti yang biasa, tetapi mengandung arti yang lebih luas,
yaitu meliputi:
a)
Perbuatan dari si terdakwa
b)
Hasil atau akibat dari perbuatannya
c)
Keadaan-keadaan yang tercantum/terkandung
dalam perumusan tindak pidana, misalnya dalam perumusan delik pencurian
disebutkan “barang milik orang lain”.
C. Tindak Pidana Inggris
1.
Klasifikasi Tindak Pidana
1)
Pengklasifikasian Historis
Sebelum
1967 (sebelum keluarnya The Criminal Law act 1967), tindak pidana dibagi dua:
a.
Felonies dapat disamakan dengan keahatan
b.
Misdemeanor dapat disamakan dengan
pelanggaran.
[1] Barda Nawawi Arief, Perbandinagn Hukum Pidan cet ke-9, (Jakarta:PT.
Raja Grafindo Persada, 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar