Kamis, 20 Maret 2014

Permohonan Cerai Gugat


Padang, 26 April 2012
Hal : Permohonan Cerai Gugat
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Padang
di-Padang
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Emeldawati. SHI
Umur : 22 tahun
Agama: Islam
Pendidikan terakhir: S1 IAIN Imam Bonjol Padang
Pekerjaan :  Guru
Tempat kediaman di : Jln Mahmud Yunus No 1 Kelurahan Anduring RT I  dan RW IV kecamatan Kuranji, Kota Padang

Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan cerai Gugat terhadap suami saya:
Nama :M. Sugito Abdullah.M.Ag
Umur : 25 Tahun
Agama: Islam
Pendidikan terakhir: S2 Universitas Andalas Padang
Pekerjaan :Guru
Tempat kediaman di : Jalan Mahmud Yunus No 3 kelurahan  Sarang Gagak RT 1I dan RW V Kecamatan kuranji, kota padang

Adapun alasan/dalil - dalil Permohonan penggugat sebagai berikut :
1.Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 4 Maret 2007 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuranji, sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 412/35/III/2007 tanggal 4 Maret 2007.
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di Kelurahan Anduring  selama 1 tahun 4 bulan dan selama 2 tahun pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah di karuniai 2 anak   yang bernama:
a.       Riski Afdal Zikri  lahir tanggal 3 Maret 2008
b.      Suciawati lahir tanggal 6 februari 2009
3. Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak bulan April tahun 2009  ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan   pertengkara.
4. Bahwa  awal pertengkaran itu terjadi karena disebabkan tergugat sering meminum-minuman keras dan pulang tengah malam dalam keadaan mabuk.
5. Bahwa tergugat sering malas dalam bekerja dan tidak memberikan nafkah kepada penggugat
6. Bahwa melihat kondisi rumah tangga penggugat dan tergugat tidak baik penggugat selalu bersabar dan menasehati tergugat agar dapat memberikan nafkah kepada penggugat dan jangan meminum-minuman keras lagi yang tidak ada gunanya. Namun setiap penggugat menasehati atau menegur tergugat, tergugat justru tidak mau di tegur dan menampar penggugat.
7. Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 7 Desember april  Tahun 2009, hingga sekarang selama kurang lebih 9 bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Tergugat  telah pergi meninggalkan tempat kediaman penggugat, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini tergugat bertempat tinggal di Jln Mahmud Yunus No 3 Kampung Kalawi RT II  dan RW V kecamatan Kuranji, Kota Padang tempat kediaman orang tuanya..
8. Bahwa sejak tergugat meninggalkan rumah  penggugat pada tanggal 7 Desember tahun 2009. Tergugat tidak pernah kembali dan tidak pernah lagi memberikan nafkah selama 9 bulan kepada penggugat.
9. Bahwa pada saat ini anak-anak sudah cukup menderita akibat kurang dipedulikanya oleh tergugat dan tidak diberikanya nafkah kepada tergugat. Sehingga kondisi ini berdampak kepada masa depan anak-anak yang masih labil
10.  Bahwa melihat kondisi seperti itu penggugat berharap agar anak-anak tidak dibawa oleh tergugat dan penggugat ingin agar anak-anak bersama penggugat serta dapat diasuh dengan penggugat demi masa depan anak-anak
11.  Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga.
12.   Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil.
13.   Bahwa atas dasar uraian diatas penggugat dan  tergugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf f Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116.
14.  Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas Padang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan  sebagai berikut :


Primer
  1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
  2. Menjatuhkan Cerai gugat kepada
Tergugat di hadapan sidang Pengadilan Agama Padang
3.      Menjatuhkan putusan tentang hak asuh anak kepada penggugat
4.      Membebankan biaya perkara menurut hokum  yang berlaku

Subsider
atau menjatuhkan putusan lain dengan seadil-adilnya


Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.


Hormat Pemohon


 ( Emeldawati)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar