Padang, 26 April 2012
Hal : Permohonan Cerai Gugat
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Padang
di-Padang
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Emeldawati. SHI
Umur : 22 tahun
Agama: Islam
Pendidikan terakhir: S1 IAIN Imam Bonjol Padang
Pekerjaan :
Guru
Tempat kediaman di : Jln Mahmud Yunus No 1
Kelurahan Anduring RT I dan RW IV
kecamatan Kuranji, Kota Padang
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan
cerai Gugat terhadap suami saya:
Nama :M. Sugito Abdullah.M.Ag
Umur : 25 Tahun
Agama: Islam
Pendidikan terakhir: S2 Universitas Andalas
Padang
Pekerjaan :Guru
Tempat kediaman di : Jalan Mahmud Yunus No 3
kelurahan Sarang Gagak RT 1I dan RW V
Kecamatan kuranji, kota padang
Adapun alasan/dalil - dalil Permohonan
penggugat sebagai berikut :
1.Bahwa
Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada
tanggal 4 Maret 2007 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kuranji, sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 412/35/III/2007 tanggal
4 Maret 2007.
2. Bahwa
setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di
Kelurahan Anduring selama 1 tahun 4
bulan dan selama 2 tahun pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah
rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah di karuniai 2 anak yang bernama:
a.
Riski Afdal Zikri lahir tanggal 3 Maret 2008
b.
Suciawati lahir tanggal 6 februari 2009
3. Bahwa pada
mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak
bulan April tahun 2009 ketentraman rumah
tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan
Tergugat sering terjadi perselisihan dan
pertengkara.
4.
Bahwa awal pertengkaran itu terjadi
karena disebabkan tergugat sering meminum-minuman keras dan pulang tengah malam
dalam keadaan mabuk.
5. Bahwa
tergugat sering malas dalam bekerja dan tidak memberikan nafkah kepada
penggugat
6. Bahwa
melihat kondisi rumah tangga penggugat dan tergugat tidak baik penggugat selalu
bersabar dan menasehati tergugat agar dapat memberikan nafkah kepada penggugat
dan jangan meminum-minuman keras lagi yang tidak ada gunanya. Namun setiap
penggugat menasehati atau menegur tergugat, tergugat justru tidak mau di tegur
dan menampar penggugat.
7. Bahwa
Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya
sejak tanggal 7 Desember april Tahun 2009, hingga sekarang selama kurang lebih
9 bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Tergugat
telah pergi meninggalkan tempat kediaman penggugat, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini tergugat
bertempat tinggal di Jln Mahmud Yunus No 3 Kampung Kalawi RT II dan RW V kecamatan Kuranji, Kota Padang
tempat kediaman orang tuanya..
8. Bahwa
sejak tergugat meninggalkan rumah
penggugat pada tanggal 7 Desember tahun 2009. Tergugat tidak pernah
kembali dan tidak pernah lagi memberikan nafkah selama 9 bulan kepada penggugat.
9. Bahwa pada
saat ini anak-anak sudah cukup menderita akibat kurang dipedulikanya oleh
tergugat dan tidak diberikanya nafkah kepada tergugat. Sehingga kondisi ini
berdampak kepada masa depan anak-anak yang masih labil
10. Bahwa
melihat kondisi seperti itu penggugat berharap agar anak-anak tidak dibawa oleh
tergugat dan penggugat ingin agar anak-anak bersama penggugat serta dapat
diasuh dengan penggugat demi masa depan anak-anak
11. Bahwa adanya
perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah
tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak
ada harapan untuk kembali membina rumah tangga.
12. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha
mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun tidak berhasil.
13. Bahwa atas dasar uraian diatas penggugat
dan tergugat telah memenuhi alasan
perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf f Undang- Undang No.1 tahun
1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum
Islam pasal 116.
14. Bahwa
Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini
Berdasarkan
alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas
Padang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan
putusan sebagai berikut :
Primer
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menjatuhkan Cerai gugat kepada
Tergugat di hadapan sidang Pengadilan Agama
Padang
3. Menjatuhkan
putusan tentang hak asuh anak kepada penggugat
4. Membebankan
biaya perkara menurut hokum yang berlaku
Subsider
atau menjatuhkan putusan lain dengan
seadil-adilnya
Demikian atas terkabulnya permohonan ini,
Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Pemohon
( Emeldawati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar