Senin, 03 November 2014

Makalah



PEMBAHASAN

Surat Al-Baqarah (2) Ayat 172 - 173
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$­ƒÎ) šcrßç7÷ès? ÇÊÐËÈ   $yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[108] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.


A.    Makna Mufrodhat
( «!$#ÎŽötóÏ9¾ÏmÎ/ ¨@Ïdé&$tBur Secara harfiyah, al-ihlal berarti rafu ash-shawt (mengangkat suara). Pada mulanya, kata tersebut di artikan kepada mengangkat suara ketika melihat bulan. Kemudian ia diartikan kepada mengangkat suara secara mutlak, baik karena melihat bulan atau pun tidak. Ungkapan ( «!$#ÎŽötóÏ9¾ÏmÎ/ ¨@Ïdé&$tBur dalam ayat ini diartikan kepada “menyembelih binatang dengan menyebut selain Allah”. Ayat ini menggambarkan kebiasaan orang musyrik ketika menyembelih binatang, mereka mengangkat suara dengan menyebut lata dan ‘Uzza.

ø$t/  Kata ø$t/  berasal dari kata baqha, yang berarti mencari kebaikan atau kejahatan. Akan tetapi dalam ayat ini kata itu berarti berbuat zalim atau mencari kejahatan.

7Š$tã Kata ini berasal dari kata ‘udwan, yang berarti melampaui batas.

B.     Syarah Ayat
Firman Allah:

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$­ƒÎ) šcrßç7÷ès? ÇÊÐËÈ  
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, makan lah di antara rezki yang baik baik yang kami berikan pada mu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar benar kepada-Nya kamu menyembah”.

Ayat ini mengajarkan kepada orang orang mukmin agar memakan makanan yang  thayyibat, yaitu halal,suci, dan disenangi. Sebaliknya Al-Quran melarang orang mukmin memakan makanan yang tidak halal  walaupun suci dan menyenang kan, atau sesuatu yang halal dan suci tetapi dapat mendtangkan mudhorat kepada orang yang memakannya. Ayat 168 Surat Al-Baqarah juga menegaskan:
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ  
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyta bagimu”.

Makanan yang halal itu merupakan nikmat Allah. Oleh karena itu  orang orang mukmin di perintahkan mensyukuri nikmat tersebut. Mensyukuri nikmat meruakan bukti kemapaman imam dan ketauhidan terhadap Allah. Ibnu Katsir  menjelaskan bahwa memakan makanan yang halal merupakan syarat terkabulnya doa dan diterimanya ibadah.Demikian pula sebaliknya, memakan makanan yang haram menjadi sebab ditolaknya doa dan ibadah. Memakan makanan yang haram tidak hanya sekedar perbuatan dosa, tetapi ia dapat pula berdampak terhadap anak atau keturunan pemakannya.Sebab makanan yang di makan seseorang akan di proses menjadi bibit keturunan nya, seperti yang di tegaskan dalam surat Al-Mukminun Ayat 13 dan 14 yaitu:
§NèO çm»oYù=yèy_ ZpxÿôÜçR Îû 9#ts% &ûüÅ3¨B ÇÊÌÈ   ¢OèO $uZø)n=yz spxÿôÜZ9$# Zps)n=tæ $uZø)n=ysù sps)n=yèø9$# ZptóôÒãB $uZø)n=ysù sptóôÒßJø9$# $VJ»sàÏã $tRöq|¡s3sù zO»sàÏèø9$# $VJøtm:  
Artinya: ”Kemudian kami jadikan seprti itu air mani ( yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami  jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging”.

Sperma yang menjadi bibit manusia itu berasal dari makanan  yang di makan orang tua calon bayi. Jika makanan itu haram, dan ia menjadi sperma kemudian sperma itu menjadi janin, maka berarti dalam diri janin itu terdapat unsur yang haram. Hal itu tentu tidak mustahil akan berpengaruh terhadap sikap dan prilaku anak, terlebih lagi jika selanjutnya dia dibesarkan juga  dengan makanan yng haram dan tumbuh besar di lingkungan yang kurang menghiraukan norma agama.
Firman Allah:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# (
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi meraka bangkai,darah, daging babi,dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”.
Dalam penggelan ayat diatas dijelaskan bahwa ada empat hal yang haram dikonsumsi oleh orang orang mukmin, yaitu sebagai berikut:
1.      Bangkai, yaitu bianatang yang mati bukan dengan sembeliha syara’. Yang dimaksud dengan sembeliha syara’adalah sembelihan yang memeuhi aturan penyembelihan dalam islam.
2.      Darah. Terdapat banyak jenis darah dalam tubun seekor binatang, diantaranya darah yang terdapat dalam daging dan dalam tulang. Bahkan hati dan limpa juga termasuk darah. Al Quran hanya mengharamkan darah yang mengalir (damun masfuh), sebagai mana yang dijelaskan dalam surat Al-An’am ayat 145:
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4  

Artinya: ”Katakanlah “tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang di wahyukan kepada ku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor-  atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah”.

Berdasarkan ayat ini,maka darah yang ada dalam tulang  dan darah  yang menyatu dengan daging  yang tidak mungkin di hilangkan  tidaklah di haramkan, karena ia tidak termasuk darah yang mengalir.

Itulah ketentuan mengenai bangkai dan dara. Nabi dalam sabdanya dengan tegas menjelaskan, ada dua jenis darah dan bangkai  yang tidak termasuk dalam kategori yang diharmkan, yaitu bangkai ikan,bangkai bilalang, hati dan limpa. Hadist Nabi itu  adalah:


Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah,bangkai ikan,bangkai bilalang, hati dan limpa (HR. Ahmad)”
3.      Daging babi. Dalam ayat di atas di sebut daging babi(lahm al-khinzir). Tetapi yang dimaksud tidak hanya daging saja. Larangan tersebut mencakup seluruh bagian tubuh babi.
4.      Binatang yang disembelih bukan atas nama Allah.
Firman Allah
Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§
Artinya: “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya tuhan mu maha pengampun lagi maha penya yang”.

Penggalan ayat ini menyatakan pengecualian dari larangan sebelunnya. Awal ayat ini menegaskan bahwa Allah mengharamkan bangkai, darah dan babi serta binatang yang di senbelih bukan atas nama Allah. Akan tetapi, jika ada orang dalam keadaan sulit,  makanan halal tidak ada dan apabila ia tidak makan berakibat mati kelaparan, maka dia boleh di boleh memakan bangkai sekedar menye lamatkan jiwanya dari ancaman kematian. Hal ini yang di syaratkan oleh ayat”gayra baghin wala adin “ (tidak menginginkannya  dan tidak pula melampaui batas).