BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan yang telah mengalami
banyak kemajuan baik secara sistem maupun aplikasinya dalam kehidupan
sehari-hari sehingga dapat mengubah kepribadian serta pemikiran masyarakat
secara global. Peran pemerintah tentunya sangat besar dalam memajukan suatu
sistem dalam dunnia pendidikan. Di mana pada umumnya tujuan pendidikan adalah
sebagai lembaga pengembangan, pembaharuan, dan penjamin mutu pendidikan,
pelatihan tenaga kependidikan dan masyarakat yang profesional, bernuansa
lingkkungan yang sehat untuk mampu bersaning di pasar bebas dan global.
Untuk itu peran pemerintah dalam memajukan pendidikan
merupakan suatu garda terdepan yang harus difungsikan. Tentunya dalam hal ini
pemerintah yang baik menjadi pondasi awal untuk kemajuan di segala bidang.
Sehingga dalam aplikasinya pengertian, pemahaam serta pembahasan dari good governance dirasa layak untuk
didiskusikan secara menyeluruh agar para mahasiswa dapat mengetahui dan mencari
solusi dari suatu permasalahan tanpa ada saling menyalahkan ataupun memojokkan
suatu golongan atau ormas yang ada.
B. Tujuan
Pemerintah yang baik ialah pemerintahan yang mementingkan kebutuhan
masyarakat lebih utama dibandingkan kebutuhan yang ada lainnya. Untuk mencapai
kata mufakat atau rasa kebersamaan yang ada dalam sebuah diskusi bukanlah hal
yang mudah untuk dicapai dan diraih. Dalam hal ini peran individu yang sabar,
berpikiran luas serta bebas dan juga memiliki sifat visioner sangat diperlukan.
Untuk itu dalam hal ini pembuatan makalah atau sebuah karya tulis dengan judul
good governance penulis bertujuan agar para pembaca dapat mengetahui segala
permasalahan yang ada disekitar pemerintahan dan mencari solusi untuk
memecahkan masalah tersebut. Dalam aplikasinya sifat supervise sangat diperlukan
untuk mencari solusi tanpa ada kontroversi yang menjalar disegala bidang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Good Governance
Good Governance
berasal dari kata Good" rnaknanya adalah nilai-nilai yg menjunjung tinggi kehendak rakyat dan
meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna &
berhasil guna dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
"Governance" maknanya pemerintahan berfungsi secara efektif dan
efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah digariskan, dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
5. Perdamaian
abadi dan keadilan sosial.[1]
Istilah Good Governance dimaknai
secara berlainan. Satu sisi ada yang memknai Good Governance sebagi kinerja
suatu lembaga, misalnya kinerja suatu pemerintahan, perusahaan atau organisasi
kemasyarakatan . menurut MM.Billah istilah ini merujuk pada arti governing yang
berarti mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah public dalam suatu
negeri. Karena itu Good Governance dapat diartikan suatu tindakan atau tingkah
laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan
atau mempengaruhi masalah-masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam
tindakan dan kehidupan keseharian.[2]
Dengan demikian makna Good
Governance adalah penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berkemampuan
mengelola berbagai sumberdaya yang bersifat sosial dan ekonorni dengan balk
untuk kepentingan sebesar besarnya rakyat Indonesia berdasarkan azas musyawarah
dan mufakat. Sedangkan wujudnya di Indonesia berupa Penyelenggaraan tata
pemerintahan yang bersih dan berwibawa, efisien dan efektif, tanggap dan
bertanggungjawab, bertindak dan berpihak pada kepentingan rakyat, serta mampu
menjaga keselarasan hubungan kemitraan melalui proses nteraksi yang dinamis dan
konstruktif antara pemerintah , rakyat, dan berbagai kelompok kepentingan di
dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila.[3]
B.
Indicator pemerintahan yang baik
1.
Pemerintahan yang baik dalam ukuran proses
maupun hasil yang baik
2.
Semua unsure dalam pemerintahan bisa bergerak
secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan
lepas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat pembangunan
3.
Pembangunan dapat dilakukan dengan biaya yang
sangat minimal menuj cita kesejahteraan dan kemakmuran sebagi basis model dari
pemerintahan
4.
Produktif dan memperlihatkan hasil dengan
indicator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun
dalam daya belinya
5.
Mengikutsertakan semua
6.
Transparan dan
bertanggung jawab
7.
Efektif dan adil
8.
Menjamin adanya
supermasi hokum
9.
Menjamin bahwa prioritas-prioritas
politik, sosial dan ekonomi didasarkan
pada konsensus masyarakat dengan memperhatikan
kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses
pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan[4]
C.
Pilar-Pilar Good Governance
1.
Negara
a.
Menciptakan kondisi politik, ekonomi
dan sosial yang stabil
b.
Membuat peraturan yang efektif dan
berkeadilan
c.
Menyediakan public service yang
efektif dan accountable
d.
Menegakkan HAM
e.
Melindungi lingkungan hidup
f.
Mengurus standar kesehatan dan
standar keselamatan public
2.
Sektor Swasta
a.
Menjalankan industry
b.
Menciptakan lapangan kerja
c.
Menyediakan insentif bagi karyawan
d.
Meningkatkan standar hidup
masyarakat
e.
Memelihara lingkungan hidup
f.
Menaati peraturan
g.
Transfer ilmu pengetahuan dan
tehnologi kepada masyarakat
h.
Menyediakan kredit bagi pengembangan
UKM
3.
Masyarakat Madani
a.
Menjaga agar hak-hak masyarakat
terlindungi
b.
Mempengaruhi kebijakan public
c.
Sebagai sarana cheks and balances
pemerintah
d.
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan
sosial pemerintah
e.
Mengembangkan SDM
f.
Sarana berkomunikasi antar anggota
masyarakat
D.
Prinsip – prinsip Good Governance
1.
Partisipasi ( Participation ). Semua warga
Negara berhak dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga
perwakilan yang sah
2.
Penegakan hokum ( Rul Of Low ). Menurut Santoso
( 2001, h, 87 ) untuk mewujudkan Good Governance harus di imbangi komitmen
untuk menegakan Rule Of Low dengan karakter;
a.
Supremasi hokum
b.
Kepastian hokum
c.
Hokum yang Responsif
d.
Penegakan hokum yang konsisten dan non
diskriminatif
e.
Independensi peradilan
3.
Transparansi ( Transparency ). Tranparansi
dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan,
lembagalembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihakpihak yang
berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti
dan dipantau.[5]
Menurut Gaffar ada delapan Aspek
mekanisme pemerintahan yang transparansi
a. Penetapan
posisi jabatan atau kedudukan
b. Kekayaan
pejabat public
c. Pemberian penghargaan
d. Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e. Kesehatan
f. Moralitas
g. Keamanan
dan ketertiban
h. Kebijakan
dan strategi untuk pencerahan kehidupan
4.
Responsif ( Responsiveness ). Pemerintahan harus
peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat
5.
Consensus ( Consensus Orientation ). Pengambilan
keputusan melalui musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkankan kesepakatan
bersama
6.
Kesetaraan dan keadilan ( Equity ). Kesamaa
dalam pelakuan ( treatment ) dan
pelayanan
7.
Efektivitas dan Efesiensi ( Efectiveness dan
Efficiency). Proses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan
menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal
mungkin.
8.
Akuntabilitas ( Accountability ). Pertanggung jawaban
pejabat public terhadap kebijakan, perbuatan, moral, netralitas. Serta pertanggung
jawaban masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurus
berbagai urusan dan kepentingan mereka.
9.
Visi Strategis (
Strategic Vision ). Pandangan strategi untuk menghadapi masa yang akan datang,
para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan
atas tata pemerintahan yang balk dan pembangunan manusia, serta kepekaan
akanapa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. [6]Selain
itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya
dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
E.
Agenda
Good Governance
Good Governance sebagai suatu
gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu gerakan good governance harus memiliki agenda yang jelas
tentang apa yang mesti dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk
kasus Indonesia, agenda good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil
bangsa saat ini, yang meliputi:
1. Agenda Politik
Masalah politik seringkali menjadi
penghambat bagi terwujudnya good governance. Hal ini dapat terjadi karena
beberapa sebab, diantaranya adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang
demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis
politik yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan
sistim politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan
pembaharuan politik yang menyangkut masalah-masalah penting seperti:
a. Amandemen UUD
1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan,
amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance
seperti pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan
DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan
pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b. Perubahan
Undang-Undang Politik dan Undang-Undang Keormasan yang lebih menjamin
partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c. Reformasi
agraria dan perburuhan
d. Mempercepat
penghapusan peran sosial politik TNI
e. Penegakan
supremasi hukum
2. Agenda Ekonomi
Krisis ekonomi bisa melahirkan
berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja
pemerintahan secara menyeluruh. Untuk kasus Indonesia, permasalahan krisis
ekonomi ini telah berlarut-larut dan belum ada tanda-tanda akan segera
berakhir. Kondisi demikian ini tidak boleh dibiarkan berlanjut dan harus segera
ada percepatan pemulihan ekonomi. Mengingat begitu banyak permasalahan ekonomi
di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas kebijakan. Prioritas yang
paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara lain:
a. Agenda Ekonomi
Teknis
Otonomi Daerah. Pemerintah dan
rakyat Indonesia telah membuat keputusan politik untuk menjalankan otonomi
daerah yang esensinya untuk memberikan keadilan, kepastian dan kewenangan yang
optimal dalam pengelolaan sumber daya daerah guna memungkinkan daerah dapat
mengaktualisasikan segala potensi yang dimilikinya. Agar pelaksanaan otonomi
daerah ini berjalan tanpa gejolak dibutuhkan serangkaian persiapan dalam bentuk
strategi, kebijakan program dan persiapan institusi di tingkat pusat dan
daerah.
Sektor Keuangan dan Perbankan.
Permasalahan terbesar sektor keuangan saat ini adalah melakukan segala upaya
untuk mengembalikan fungsi sektor perbankan sebagai intermediasi,serta upaya
mempercepat kerja BPPN. Hal penting yang harus dilakukan antara lain pertama;
tidak adanya dikhotomi antara bankir nasional dan bankir asing, lebih
diperlukan kinerja yang tinggi, tidak peduli apakah hal itu dihasilkan oleh bankir
nasional ataupun asing. Kedua, perlu lebih mendorong dilakukannya merger atau
akuisisi, baik di bank BUMN maupun swasta. Ketiga, pencabutan blanket guarantee
perlu dipercepat, namun dilakukan secara bertahap. Keempat, mendorong pasar
modal dan mendorong independensi pengawasan (Bapepam). Kelima, perlunya
penegasan komitmen pemerintah dalam hal kinerja BPPN khususnya dalam pelepasan
aset dalam waktu cepat atau sebaliknya.
Kemiskinan dan Ekonomi Rakyat.
Pemulihan ekonomi harus betul-betul dirasakan oleh rakyat kebanyakan. Hal ini
praktis menjadi prasarat mutlak untuk membantu penguatan legitimasi pemerintah,
yang pada giliranya merupakan bekal berharga bagi percepatan proses pembaharuan
yang komprehensif menuju Indonesia baru.
b. Agenda
Pengembalian Kepercayaan
Hal-hal yang diperlukan untuk
mengembalikan atau menaikkan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia adalah
kepastian hukum, jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat, penegakkan hukum
bagi kasus-kasus korupsi, konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah,
integritas dan profesionalisme birokrat, disiplin pemerintah dalam menjalankan
program, stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang
kuat.
3. Agenda Sosial
Masyarakat yang berdaya, khususnya
dalam proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan perwujudan riil good
governance. Masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam
menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini
juga akan menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan.
Sebaliknya, pada masyarakat yang
masih belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial
di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil
kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Salah satu agenda untuk mewujudkan
good governance pada masyarakat semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial
yang sedang dihadapi.
Masalah sosial yang cukup krusial
dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir ini adalah konflik yang disertai kekejaman
sosial luar biasa yang menghancurkan kemanusiaan dan telah sampai pada titik
yang membahayakan kelanjutan kehidupan dalam bentuk kekerasan komunal dan
keterbuangan sosial dengan segala variannya. Kasus-kasus seperti pergolakan di
Aceh dan Ambon adalah beberapa contoh dari masalah sosial yang harus segera
mendapatkan solusi yang memadai.
Oleh karena itu masyarakat bersama
pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang
menyimpan potensi konflik. Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat
dilakukan melalui; memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban
konflik, mencegah berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak
sehat dan potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk
anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat.
4. Agenda Hukum
Hukum merupakan faktor penting dalam
penegakan good governance. Kekurangan atau kelemahan sistim hukum akan
berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat
dipastikan, good governanance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum
yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum
merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
Sementara itu posisi dan peran hukum
di Indonesia tengah berada pada titik nadir, karena hukum saat ini lebih
dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan. Kenyataan demikian
ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Untuk memulihkan kembali kepercayaan
masyarakat terhadap hukum dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan
langkah-langkah kongkret dan sistimatis. Langkah-langkah tersebut adalah:
a. Reformasi
Konstitusi Konstitusi merupakan sumber hukum bagi seluruh tata penyelenggaran
negara. Untuk menata kembali sistim hukum yang benar perlu diawali dari
penataan konstitusi yang oleh banyak kalangan masih banyak mengandung celah
kelemahan.
b. Penegakan Hukum
Syarat mutlak pemulihan pepercayaan rakyat terhadap hukum adalah penegakan
hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang bersifat strategis dan
mendesak untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah Agung dengan
memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan
penindakan yang lebh menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat.
Perbaikan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan oleh Komisi Yudisial
Independen yang anggotanya terdiri dari mantan hakim agung, kalangan prakatisi
hukum, akademisi/cendekiawan hukum dan tokoh masyarakat. Kedua, reformasi
Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini khususnya dalam
menangani kasus-kasus KKN dan pelanggaran HAM, perlu dilakukan fit and proper
test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya sampai eselon II untuk menjamin
integritas pribadai yang bersangkutan. Selain itu untuk mengawasi kinerja
kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Independen Pengawas Kejaksaan.
c. Pemberantasan
KKN KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia.
Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara
mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya
pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan
pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak
publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi,
hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan
bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Sedangkan upaya
penanggulangan (setelah korupsi muncul) dapat diatasi dengan mempercepat
pembentukan Badan Independen Anti Korupsi yang berfungsi melakukan penyidikan
dan penuntutan kasus-kasus korupsi, memperkenalkan hakim-hakim khusus yang
diangkat khusus untuk kasus korupsi (hakim ad hock) dan memperlakukan asas
pembuktian terbalik secara penuh.
d. Sumbangan Hukum
dalam Mencegah dan Menanggulangi Disintegrasi Bangsa Pengakuan identitas
terhadap nilai-nilai lokal, pemberian kewenangan dan representasi yang lebih
luas kepada daerah, pemberdayaan kemampuan masyarakat dan akses pengelolaan
terhadap sumber daya alam lokal menjadi isu penting yang sangat stategis di
dalam menciptakan integritas sosial, karena selama lebih dari tiga dekade
masyarakat selalu ditempatkan sebagai obyek, tidak diakui berbagai
eksistensinya dan diperlakukan tidak adil. Akumulasi dari permasalahan tersebut
akhirnya menciptakan potensi yang sangat signifikan bagi proses disintegrasi.
e. Pengakuan
Terhadap Hukum Adat dan Hak Ekonomi Masyarakat Untuk menjamin hak-hak
masyarakat hukum adat, maka diperlukan proses percepatan di dalam menentukan
wilayah hak ulayat adat secara partisipatif. Dengan begitu rakyat akan
mendapatkan jaminan di dalam menguasai tanah ulayat adat mereka dan juga akses
untuk mengelola sumber daya alam di lingkungan dan milik mereka sendiri.
f. Pemberdayaan
Eksekutif, Legislatif dan Peradilan Untuk lebih meningkatkan representasi
kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu dilakukan rekomposisi keanggotaan
utusan daerah, di mana keterwakilan rakyat di daerah secara kongkret
diakomodasi melalui pemilihan anggota utusan daerah secara langsung oleh
rakyat. Sistim pemilihan langsung juga dilakukan untuk para pejabat publik di
daerah khususnya gubernur, bupati/walikota.
Penerapan penegak hukum harus dilakukan secara
kontekstual dengan menggunakan kebijakan ‘selektive enforcement’ sehingga
keadilan memang berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
F.
Langkah –langkah perwujudan Good Governance
1.
Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
2.
Kemandirian lembaga peradilan
3.
Aparatur pemerintah yang professional dan penuh
integritas
4.
Masyarakat madani ( civil society ) yang kuat
dan partisipatif
5.
Penguatan otonomi daerah
G.
Good Governance dalam kerangka Otonomi Daerah
Merupakan
factor-faktor kunci dalam otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan
terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan memakai Good governance[7]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Suatu permasalahan terjadi karena adanya kontroversi dalam penangganan
ataupun dalam mengambil kebijakan serta keputusan yang memihak, tidak adil
dan menghalalkan segala cara untuk kepentingan sekelompok golongan atau
masyarakat yang minoritas.adapun melalui uraian–uraian dari di atas maka penulis mengambil suatu kesimpulan yakni:
- Pemerintahan yang baik tidak di lihat dari sistem yang berbuat atau rancanggan undang-undang yang di rumuskan ,melainkan suatu sikap yang pasti dalam menanggani suatu permasalahan tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut harus di lakukan.
- GOOD GOVERNANCE merupakan pengertian dalam hal yang luas sehingga untuk memberikan arti serta defenisi tidak semudah mengartikan kata perkata melainkan perlunya aspek –aspek serta pemikiran yang luas menyangkut bidang tersebut.
- Perlunya pengertian menggenai aspek-aspek dalam good governance sehingga tidak ada kesalahan dalam aplikasinaya
- Penerapan goodgovernance dalam sistem kepemerintahan saat ini sangat di perlukan karena peranan perintah dalam memajukan suatu negara sangatlah besar.
B. KRITIK DAN SARAN
Tak ada gading yang tak retak, merupakan pepatah lama namun
berlaku sepanjang masa. Dalam hal ini pula penulis
merasa perlu adanya suatu kritikan serta saran dari semua pihak dan pembaca. Agar kedepannya penulisan dapat melakukan hal yang lebih baik. Saran dan
kritik merupakan suatu media bagi penulis, untuk penulis menggukur sebatas
mana kemampuan penulis serta kesuksesan penulis dalam pembuatan makalah atau
karya tulis dan juga cara penyelesaiannya. Maka dari
itu penulis berharap banyak dari pihak-pihak serta pembaca memberikan kritik
dan saran kepada penulis sehingga penulis dapat mengetahui kesalahan serta
kekurangannya.
[1]
http//www.scribd.com/doc/4606776/good governance
[2]
Azzumardi azra. Civic Educasien( jakrta persada . hal 180
[3]
http//www.scribd.com/doc/4606776/good governance.
[4]
Azzumardi azra. Op.Cit. hal; 181
[5]
Azzumardi azra. Op.Cit hal 182-184
[6]
Azzumardi azzra. Op.cit. hal 190-194
[7]
http//www.ifp.org/englis/pdf/bli-sminar/god governance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar