Jumat, 21 Maret 2014

Makalah Tata Negara



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan yang telah mengalami banyak kemajuan baik secara sistem maupun aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat mengubah kepribadian serta pemikiran masyarakat secara global. Peran pemerintah tentunya sangat besar dalam memajukan suatu sistem dalam dunnia pendidikan. Di mana pada umumnya tujuan pendidikan adalah sebagai lembaga pengembangan, pembaharuan, dan penjamin mutu pendidikan, pelatihan tenaga kependidikan dan masyarakat yang profesional, bernuansa lingkkungan yang sehat untuk mampu bersaning di pasar bebas dan global.
Untuk itu peran pemerintah dalam memajukan pendidikan merupakan suatu garda terdepan yang harus difungsikan. Tentunya dalam hal ini pemerintah yang baik menjadi pondasi awal untuk kemajuan di segala bidang. Sehingga dalam aplikasinya pengertian, pemahaam serta pembahasan dari good governance dirasa layak untuk didiskusikan secara menyeluruh agar para mahasiswa dapat mengetahui dan mencari solusi dari suatu permasalahan tanpa ada saling menyalahkan ataupun memojokkan suatu golongan atau ormas yang ada.
 B. Tujuan
Pemerintah yang baik ialah pemerintahan yang mementingkan kebutuhan masyarakat lebih utama dibandingkan kebutuhan yang ada lainnya. Untuk mencapai kata mufakat atau rasa kebersamaan yang ada dalam sebuah diskusi bukanlah hal yang mudah untuk dicapai dan diraih. Dalam hal ini peran individu yang sabar, berpikiran luas serta bebas dan juga memiliki sifat visioner sangat diperlukan. Untuk itu dalam hal ini pembuatan makalah atau sebuah karya tulis dengan judul good governance penulis bertujuan agar para pembaca dapat mengetahui segala permasalahan yang ada disekitar pemerintahan dan mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Dalam aplikasinya sifat supervise sangat diperlukan untuk mencari solusi tanpa ada kontroversi yang menjalar disegala bidang.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Good Governance
Good Governance berasal dari kata Good" rnaknanya adalah nilai-nilai  yg menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna & berhasil guna dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. "Governance" maknanya pemerintahan berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah digariskan, dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.    Memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
5.    Perdamaian abadi dan keadilan sosial.[1]

Istilah Good Governance dimaknai secara berlainan. Satu sisi ada yang memknai Good Governance sebagi kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja suatu pemerintahan, perusahaan atau organisasi kemasyarakatan . menurut MM.Billah istilah ini merujuk pada arti governing yang berarti mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah public dalam suatu negeri. Karena itu Good Governance dapat diartikan suatu tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah-masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.[2]

Dengan demikian makna Good Governance adalah penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berkemampuan mengelola berbagai sumberdaya yang bersifat sosial dan ekonorni dengan balk untuk kepentingan sebesar besarnya rakyat Indonesia berdasarkan azas musyawarah dan mufakat. Sedangkan wujudnya di Indonesia berupa Penyelenggaraan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, efisien dan efektif, tanggap dan bertanggungjawab, bertindak dan berpihak pada kepentingan rakyat, serta mampu menjaga keselarasan hubungan kemitraan melalui proses nteraksi yang dinamis dan konstruktif antara pemerintah , rakyat, dan berbagai kelompok kepentingan di dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila.[3]

B.     Indicator pemerintahan yang baik
1.                            Pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasil yang baik
2.    Semua unsure dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan lepas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat pembangunan
3.    Pembangunan dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuj cita kesejahteraan dan kemakmuran sebagi basis model dari pemerintahan
4.    Produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya
5.    Mengikutsertakan semua
6.    Transparan dan bertanggung jawab
7.    Efektif dan adil
8.    Menjamin adanya supermasi hokum
9.    Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan    pada konsensus masyarakat dengan memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan[4]


C.     Pilar-Pilar Good Governance
1.      Negara
a.       Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil
b.      Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c.       Menyediakan public service yang efektif dan accountable
d.      Menegakkan HAM
e.       Melindungi lingkungan hidup
f.       Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan public
2.      Sektor Swasta
a.       Menjalankan industry
b.      Menciptakan lapangan kerja
c.       Menyediakan insentif bagi karyawan
d.      Meningkatkan standar hidup masyarakat
e.       Memelihara lingkungan hidup
f.       Menaati peraturan
g.      Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
h.      Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3.      Masyarakat Madani
a.       Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
b.      Mempengaruhi kebijakan public
c.       Sebagai sarana cheks and balances pemerintah
d.      Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e.       Mengembangkan SDM
f.       Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat

D.    Prinsip – prinsip Good Governance
1.      Partisipasi ( Participation ). Semua warga Negara berhak dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah
2.      Penegakan hokum ( Rul Of Low ). Menurut Santoso ( 2001, h, 87 ) untuk mewujudkan Good Governance harus di imbangi komitmen untuk menegakan Rule Of Low dengan karakter;
a.       Supremasi hokum
b.      Kepastian hokum
c.       Hokum yang Responsif
d.      Penegakan hokum yang konsisten dan non diskriminatif
e.       Independensi peradilan
3.      Transparansi ( Transparency ). Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembagalembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihakpihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.[5]
Menurut Gaffar ada delapan Aspek mekanisme pemerintahan yang transparansi
a.       Penetapan posisi jabatan atau kedudukan
b.      Kekayaan pejabat public
c.       Pemberian penghargaan
d.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e.       Kesehatan
f.       Moralitas
g.      Keamanan dan ketertiban
h.      Kebijakan dan strategi untuk pencerahan kehidupan

4.      Responsif ( Responsiveness ). Pemerintahan harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat
5.      Consensus ( Consensus Orientation ). Pengambilan keputusan melalui musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkankan kesepakatan bersama
6.      Kesetaraan dan keadilan ( Equity ). Kesamaa dalam pelakuan  ( treatment ) dan pelayanan
7.      Efektivitas dan Efesiensi ( Efectiveness dan Efficiency). Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8.      Akuntabilitas  ( Accountability ). Pertanggung jawaban pejabat public terhadap kebijakan, perbuatan, moral, netralitas. Serta pertanggung jawaban masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurus berbagai urusan dan kepentingan mereka.
9.      Visi Strategis ( Strategic Vision ). Pandangan strategi untuk menghadapi masa yang akan datang, para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang balk dan pembangunan manusia, serta kepekaan akanapa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. [6]Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

E.     Agenda Good Governance
Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia, agenda good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat ini, yang meliputi:
1.      Agenda Politik
Masalah politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistim politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut masalah-masalah penting seperti:
a.       Amandemen UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance seperti pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b.      Perubahan Undang-Undang Politik dan Undang-Undang Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c.       Reformasi agraria dan perburuhan
d.      Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI
e.       Penegakan supremasi hukum

2.      Agenda Ekonomi
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Untuk kasus Indonesia, permasalahan krisis ekonomi ini telah berlarut-larut dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Kondisi demikian ini tidak boleh dibiarkan berlanjut dan harus segera ada percepatan pemulihan ekonomi. Mengingat begitu banyak permasalahan ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-priotitas kebijakan. Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara lain:
a.       Agenda Ekonomi Teknis
Otonomi Daerah. Pemerintah dan rakyat Indonesia telah membuat keputusan politik untuk menjalankan otonomi daerah yang esensinya untuk memberikan keadilan, kepastian dan kewenangan yang optimal dalam pengelolaan sumber daya daerah guna memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi yang dimilikinya. Agar pelaksanaan otonomi daerah ini berjalan tanpa gejolak dibutuhkan serangkaian persiapan dalam bentuk strategi, kebijakan program dan persiapan institusi di tingkat pusat dan daerah.
Sektor Keuangan dan Perbankan. Permasalahan terbesar sektor keuangan saat ini adalah melakukan segala upaya untuk mengembalikan fungsi sektor perbankan sebagai intermediasi,serta upaya mempercepat kerja BPPN. Hal penting yang harus dilakukan antara lain pertama; tidak adanya dikhotomi antara bankir nasional dan bankir asing, lebih diperlukan kinerja yang tinggi, tidak peduli apakah hal itu dihasilkan oleh bankir nasional ataupun asing. Kedua, perlu lebih mendorong dilakukannya merger atau akuisisi, baik di bank BUMN maupun swasta. Ketiga, pencabutan blanket guarantee perlu dipercepat, namun dilakukan secara bertahap. Keempat, mendorong pasar modal dan mendorong independensi pengawasan (Bapepam). Kelima, perlunya penegasan komitmen pemerintah dalam hal kinerja BPPN khususnya dalam pelepasan aset dalam waktu cepat atau sebaliknya.
Kemiskinan dan Ekonomi Rakyat. Pemulihan ekonomi harus betul-betul dirasakan oleh rakyat kebanyakan. Hal ini praktis menjadi prasarat mutlak untuk membantu penguatan legitimasi pemerintah, yang pada giliranya merupakan bekal berharga bagi percepatan proses pembaharuan yang komprehensif menuju Indonesia baru.
b.      Agenda Pengembalian Kepercayaan
Hal-hal yang diperlukan untuk mengembalikan atau menaikkan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia adalah kepastian hukum, jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat, penegakkan hukum bagi kasus-kasus korupsi, konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah, integritas dan profesionalisme birokrat, disiplin pemerintah dalam menjalankan program, stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang kuat.

3.      Agenda Sosial
Masyarakat yang berdaya, khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga akan menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebaliknya, pada masyarakat yang masih belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Salah satu agenda untuk mewujudkan good governance pada masyarakat semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial yang sedang dihadapi.
Masalah sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indonesia akhir-akhir ini adalah konflik yang disertai kekejaman sosial luar biasa yang menghancurkan kemanusiaan dan telah sampai pada titik yang membahayakan kelanjutan kehidupan dalam bentuk kekerasan komunal dan keterbuangan sosial dengan segala variannya. Kasus-kasus seperti pergolakan di Aceh dan Ambon adalah beberapa contoh dari masalah sosial yang harus segera mendapatkan solusi yang memadai.
Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik. Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui; memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak sehat dan potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat.
4.      Agenda Hukum
Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kekurangan atau kelemahan sistim hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat dipastikan, good governanance tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
Sementara itu posisi dan peran hukum di Indonesia tengah berada pada titik nadir, karena hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan. Kenyataan demikian ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan langkah-langkah kongkret dan sistimatis. Langkah-langkah tersebut adalah:
a.       Reformasi Konstitusi Konstitusi merupakan sumber hukum bagi seluruh tata penyelenggaran negara. Untuk menata kembali sistim hukum yang benar perlu diawali dari penataan konstitusi yang oleh banyak kalangan masih banyak mengandung celah kelemahan.
b.      Penegakan Hukum Syarat mutlak pemulihan pepercayaan rakyat terhadap hukum adalah penegakan hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebh menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan oleh Komisi Yudisial Independen yang anggotanya terdiri dari mantan hakim agung, kalangan prakatisi hukum, akademisi/cendekiawan hukum dan tokoh masyarakat. Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini khususnya dalam menangani kasus-kasus KKN dan pelanggaran HAM, perlu dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya sampai eselon II untuk menjamin integritas pribadai yang bersangkutan. Selain itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Independen Pengawas Kejaksaan.
c.       Pemberantasan KKN KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Sedangkan upaya penanggulangan (setelah korupsi muncul) dapat diatasi dengan mempercepat pembentukan Badan Independen Anti Korupsi yang berfungsi melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi, memperkenalkan hakim-hakim khusus yang diangkat khusus untuk kasus korupsi (hakim ad hock) dan memperlakukan asas pembuktian terbalik secara penuh.
d.      Sumbangan Hukum dalam Mencegah dan Menanggulangi Disintegrasi Bangsa Pengakuan identitas terhadap nilai-nilai lokal, pemberian kewenangan dan representasi yang lebih luas kepada daerah, pemberdayaan kemampuan masyarakat dan akses pengelolaan terhadap sumber daya alam lokal menjadi isu penting yang sangat stategis di dalam menciptakan integritas sosial, karena selama lebih dari tiga dekade masyarakat selalu ditempatkan sebagai obyek, tidak diakui berbagai eksistensinya dan diperlakukan tidak adil. Akumulasi dari permasalahan tersebut akhirnya menciptakan potensi yang sangat signifikan bagi proses disintegrasi.
e.       Pengakuan Terhadap Hukum Adat dan Hak Ekonomi Masyarakat Untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, maka diperlukan proses percepatan di dalam menentukan wilayah hak ulayat adat secara partisipatif. Dengan begitu rakyat akan mendapatkan jaminan di dalam menguasai tanah ulayat adat mereka dan juga akses untuk mengelola sumber daya alam di lingkungan dan milik mereka sendiri.
f.       Pemberdayaan Eksekutif, Legislatif dan Peradilan Untuk lebih meningkatkan representasi kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu dilakukan rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan rakyat di daerah secara kongkret diakomodasi melalui pemilihan anggota utusan daerah secara langsung oleh rakyat. Sistim pemilihan langsung juga dilakukan untuk para pejabat publik di daerah khususnya gubernur, bupati/walikota.
Penerapan penegak hukum harus dilakukan secara kontekstual dengan menggunakan kebijakan ‘selektive enforcement’ sehingga keadilan memang berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

F.      Langkah –langkah perwujudan Good Governance
1.    Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
2.    Kemandirian lembaga peradilan
3.    Aparatur pemerintah yang professional dan penuh integritas
4.    Masyarakat madani ( civil society ) yang kuat dan partisipatif
5.    Penguatan otonomi daerah
G.    Good Governance dalam kerangka Otonomi Daerah
Merupakan factor-faktor kunci dalam otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan memakai Good governance[7]















BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN   
Suatu permasalahan terjadi karena adanya kontroversi dalam penangganan ataupun dalam mengambil kebijakan serta keputusan yang memihak, tidak adil dan menghalalkan segala cara untuk kepentingan sekelompok golongan atau masyarakat yang minoritas.adapun melalui uraian–uraian dari di atas maka penulis mengambil suatu kesimpulan yakni:
  1. Pemerintahan yang baik tidak di lihat dari sistem yang berbuat atau rancanggan undang-undang yang di rumuskan ,melainkan suatu sikap yang pasti dalam menanggani suatu permasalahan tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut harus di lakukan.
  2. GOOD GOVERNANCE merupakan pengertian dalam hal yang luas sehingga untuk memberikan arti serta defenisi tidak semudah mengartikan kata perkata melainkan perlunya aspek –aspek serta pemikiran yang luas menyangkut bidang tersebut.
  3. Perlunya pengertian menggenai aspek-aspek dalam good governance sehingga tidak ada kesalahan dalam aplikasinaya
  4. Penerapan goodgovernance dalam sistem kepemerintahan saat ini sangat di perlukan karena peranan perintah dalam memajukan suatu negara sangatlah besar.

B. KRITIK DAN SARAN
Tak ada gading yang tak retak, merupakan pepatah lama namun berlaku sepanjang masa. Dalam hal ini pula penulis merasa perlu adanya suatu kritikan serta saran dari semua pihak dan pembaca. Agar kedepannya penulisan dapat melakukan hal yang lebih baik. Saran dan kritik merupakan suatu media bagi penulis, untuk penulis menggukur sebatas mana kemampuan penulis serta kesuksesan penulis dalam pembuatan makalah atau karya tulis dan juga cara penyelesaiannya. Maka dari itu penulis berharap banyak dari pihak-pihak serta pembaca memberikan kritik dan saran kepada penulis sehingga penulis dapat mengetahui kesalahan serta kekurangannya.



[1] http//www.scribd.com/doc/4606776/good governance
[2] Azzumardi azra. Civic Educasien( jakrta persada . hal  180
[3] http//www.scribd.com/doc/4606776/good governance.
[4] Azzumardi azra. Op.Cit. hal; 181
[5] Azzumardi azra. Op.Cit hal 182-184
[6] Azzumardi azzra. Op.cit. hal 190-194
[7] http//www.ifp.org/englis/pdf/bli-sminar/god governance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar