PEMBAHASAN
Surat Al-Baqarah (2)
Ayat 172 - 173
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$Î) crßç7÷ès? ÇÊÐËÈ $yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang
baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
173. Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam
Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
[108] Haram juga
menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah
tetapi disebut pula nama selain Allah.
A. Makna Mufrodhat
( «!$#ÎötóÏ9¾ÏmÎ/ ¨@Ïdé&$tBur Secara harfiyah, al-ihlal berarti rafu ash-shawt
(mengangkat suara). Pada mulanya, kata tersebut di artikan kepada mengangkat
suara ketika melihat bulan. Kemudian ia diartikan kepada mengangkat suara
secara mutlak, baik karena melihat bulan atau pun tidak. Ungkapan (
«!$#ÎötóÏ9¾ÏmÎ/ ¨@Ïdé&$tBur
dalam ayat ini diartikan kepada “menyembelih binatang dengan menyebut selain Allah”.
Ayat ini menggambarkan kebiasaan orang musyrik ketika menyembelih binatang, mereka
mengangkat suara dengan menyebut lata dan ‘Uzza.
ø$t/
Kata
ø$t/
berasal dari kata baqha, yang berarti mencari kebaikan atau kejahatan. Akan tetapi
dalam ayat ini kata itu berarti berbuat zalim atau mencari kejahatan.
7$tã Kata ini berasal dari
kata ‘udwan, yang berarti melampaui
batas.
B. Syarah Ayat
Firman Allah:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$Î) crßç7÷ès? ÇÊÐËÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makan lah di antara
rezki yang baik baik yang kami berikan pada mu dan bersyukurlah kepada Allah,
jika benar benar kepada-Nya kamu menyembah”.
Ayat ini mengajarkan kepada orang orang mukmin agar
memakan makanan yang thayyibat, yaitu halal,suci, dan
disenangi. Sebaliknya Al-Quran melarang orang mukmin memakan makanan yang tidak
halal walaupun suci dan menyenang kan,
atau sesuatu yang halal dan suci tetapi dapat mendtangkan mudhorat kepada orang
yang memakannya. Ayat 168 Surat Al-Baqarah juga menegaskan:
$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ wur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4
¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ
Artinya: “Hai sekalian
manusia, makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah langkah syetan, karena sesungguhnya syetan
itu musuh yang nyta bagimu”.
Makanan yang halal itu merupakan nikmat Allah. Oleh
karena itu orang orang mukmin di
perintahkan mensyukuri nikmat tersebut. Mensyukuri nikmat meruakan bukti
kemapaman imam dan ketauhidan terhadap Allah. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa memakan makanan yang halal
merupakan syarat terkabulnya doa dan diterimanya ibadah.Demikian pula
sebaliknya, memakan makanan yang haram menjadi sebab ditolaknya doa dan ibadah.
Memakan makanan yang haram tidak hanya sekedar perbuatan dosa, tetapi ia dapat
pula berdampak terhadap anak atau keturunan pemakannya.Sebab makanan yang di
makan seseorang akan di proses menjadi bibit keturunan nya, seperti yang di
tegaskan dalam surat Al-Mukminun Ayat 13 dan 14 yaitu:
§NèO çm»oYù=yèy_ ZpxÿôÜçR Îû 9#ts% &ûüÅ3¨B ÇÊÌÈ ¢OèO $uZø)n=yz spxÿôÜZ9$# Zps)n=tæ $uZø)n=ysù sps)n=yèø9$# ZptóôÒãB $uZø)n=ysù sptóôÒßJø9$# $VJ»sàÏã $tRöq|¡s3sù zO»sàÏèø9$# $VJøtm:
Artinya: ”Kemudian kami
jadikan seprti itu air mani ( yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
Kemudian air mani itu kami jadikan
segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan
segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami
bungkus dengan daging”.
Sperma yang menjadi bibit manusia itu berasal dari
makanan yang di makan orang tua calon
bayi. Jika makanan itu haram, dan ia menjadi sperma kemudian sperma itu menjadi
janin, maka berarti dalam diri janin itu terdapat unsur yang haram. Hal itu
tentu tidak mustahil akan berpengaruh terhadap sikap dan prilaku anak, terlebih
lagi jika selanjutnya dia dibesarkan juga
dengan makanan yng haram dan tumbuh besar di lingkungan yang kurang
menghiraukan norma agama.
Firman Allah:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9 «!$# (
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagi meraka bangkai,darah, daging babi,dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah”.
Dalam penggelan ayat diatas dijelaskan bahwa ada
empat hal yang haram dikonsumsi oleh orang orang mukmin, yaitu sebagai berikut:
1.
Bangkai, yaitu
bianatang yang mati bukan dengan sembeliha syara’. Yang dimaksud dengan
sembeliha syara’adalah sembelihan yang memeuhi aturan penyembelihan dalam islam.
2.
Darah. Terdapat
banyak jenis darah dalam tubun seekor binatang, diantaranya darah yang terdapat
dalam daging dan dalam tulang. Bahkan hati dan limpa juga termasuk darah. Al
Quran hanya mengharamkan darah yang mengalir (damun masfuh), sebagai mana yang
dijelaskan dalam surat Al-An’am ayat 145:
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜt HwÎ) br& cqä3t ºptGøtB ÷rr& $YBy %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9Í\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4
Artinya: ”Katakanlah
“tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang di wahyukan kepada ku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,kecuali kalau makanan itu bangkai,
atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu
kotor- atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah”.
Berdasarkan ayat ini,maka darah yang ada dalam
tulang dan darah yang menyatu dengan daging yang tidak mungkin di hilangkan tidaklah di haramkan, karena ia tidak
termasuk darah yang mengalir.
Itulah ketentuan mengenai bangkai dan dara. Nabi
dalam sabdanya dengan tegas menjelaskan, ada dua jenis darah dan bangkai yang tidak termasuk dalam kategori yang
diharmkan, yaitu bangkai ikan,bangkai bilalang, hati dan limpa. Hadist Nabi
itu adalah:
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua jenis
bangkai dan dua jenis darah,bangkai ikan,bangkai bilalang, hati dan limpa (HR.
Ahmad)”
3.
Daging babi.
Dalam ayat di atas di sebut daging babi(lahm
al-khinzir). Tetapi yang dimaksud tidak hanya daging saja. Larangan
tersebut mencakup seluruh bagian tubuh babi.
4.
Binatang yang
disembelih bukan atas nama Allah.
Firman Allah
Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4
¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§
Artinya: “Barang
siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka sesungguhnya tuhan mu maha pengampun lagi maha
penya yang”.
Penggalan ayat ini menyatakan pengecualian dari
larangan sebelunnya. Awal ayat ini menegaskan bahwa Allah mengharamkan bangkai,
darah dan babi serta binatang yang di senbelih bukan atas nama Allah. Akan
tetapi, jika ada orang dalam keadaan sulit,
makanan halal tidak ada dan apabila ia tidak makan berakibat mati
kelaparan, maka dia boleh di boleh memakan bangkai sekedar menye lamatkan
jiwanya dari ancaman kematian. Hal ini yang di syaratkan oleh ayat”gayra baghin wala adin “ (tidak
menginginkannya dan tidak pula melampaui
batas).